Keturunan Komunis Dipulihkan dan Diberi Ganti Rugi Pula, Anak Jenderal Ahmad Yani Gugat Keppres Jokowi

Keturunan Komunis Dipulihkan dan Diberi Ganti Rugi Pula, Anak Jenderal Ahmad Yani Gugat Keppres Jokowi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Anak Jenderal (purn) TNI Ahmad Yani, Untung Mufreni Ahmad Yani mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat 14 Juli 2023.

Bersama Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukumnya dan sejumlah purnawirawan TNI datang ke MA untuk melakukan judicial review atau uji materi terhadap Inpres Nomor 2 Tahun 2023, Kepres Nomor 17 Tahun 2022, dan Keppres Nomor 4 Tahun 2023.

Mereka merasa ada ketidakadilan antara anak-anak pahlwan revolusi dengan anak-anak mantan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI), yang mana pemerintah telah mengaku salah terhadap PKI dan telah memberinya ganti rugi.

Namun itu tidak berlaku bagi para pahlawan revolusi dan keluarganya.

“Kami hari ini mengajukan uji materiil terhadap Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2023, Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2022, Keputusan Presiden nomor 4 tahun 2023. Di dalam Inpres tersebut intinya negara mengakui kesalahan telah melakukan pelanggaran HAM berat atas peristiwa G30S/PKI tahun 1965 dan 1966, negara akan memberikan imbalan ganti rugi,” ujar Alamsyah kepada wartawan, Jumat, 14 Juli 2023.

“Di dalam Inpres dan Keppres tersebut tidak tercermin, tidak ada anak-anak pahlawan revolusi yang menjadi korban kejam tidak mendapat imbalan apa-apa, tapi yang keturunan komunis mendapat imbalan sehingga di sini tidak ada rasa keadilan makanya anak almarhum Jenderal Ahmad Yani rekonsiliasi harus kedua belah pihak. Ini tidak adil, jadi yang kita ajukan kami minta batalkan karena berlaku sepihak,” sambung dia.

Olehnya itu, ia meminta kepada pemerintah untuk membatalkan pengakuan salahnya kepada orang yang dituduh komunis.

“”Negara mengakui kesalahan orang yang dituduh komunis harus dibatalkan. Secara yuridis di Inpres dan Keppres bertentangan dengan Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 dimana partai komunis adalah partai terlarang,” pungkasnya. (*)

Sumber: herald
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita